Setelah Nazar, Kapan Giliran Angie?

Written By -admin- on Selasa, 03 April 2012 | 19.37

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril menduga alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa Angelina Sondakh karena ingin menyelesaikan kasus Nazar dulu. "Kalau Nazar divonis bersalah, maka KPK sudah punya senjata kuat bahwa kasus tersebut benar-benar korupsi," kata Oce, Senin, 2 April 2012.

Cerita ini, menurut dia, akan berubah ketika pengadilan memvonis Nazar bebas. "Babak baru kasus Wisma Atlet akan susah dimulai," kata Oce. Tapi jika pengadilan sudah memvonis Nazar bersalah, maka KPK bisa menyeret nama Angie.

"Angie, menurut dugaan saya, adalah operator dari aliran duit antara perusahaan Nazar dan politikus di DPR," kata Oce.

Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta serta hukuman pengganti enam bulan bui. Jaksa menjatuhkan tuntutan kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 2 April 2012.

Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin I Kadek Wiradana menyatakan Nazar bersalah menerima suap. Jaksa menuntut agar hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

KPK menemukan kejahatan pencucian uang ketika kasus Nazar membeli saham PT Garuda Indonesia (Persero) Rp 300 miliar. Itulah sebabnya KPK kembali menetapkan Nazar sebagai tersangka dalam kasus saham ini.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi, menyampaikan, kasus pencucian uang pembelian saham Garuda adalah pengembangan dari pengusutan perkara suap Wisma Atlet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls