Islamedia : Semangat jihad memiliki wahana realisasi yg sangat luas mulai dari jihad hati, jihad lisan, jihad pemikiran hingga jihad fisik. Realisasi semangat jihad harus sesuai dengan tantangan yg dihadapi kaum muslimin, baik individual maupun jamaah.
Pendahuluan : Proporsionalitas Jihad
Militansi secara harfiah berarti sikap agresif untuk berkelahi atau berperang. Sebuatan militan kerap dilayangkan Barat kepada kelompok-kelompok muslim yg melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan dan kezaliman secara fisik. Dari sudut pandang Islam, bicara mengenai militansi berarti bicara ttg kekuatan fisik di dlm cakupan jihad, karena militansi di dlm Islam tidak bisa dipisahkan dari semangat jihad.
Semangat jihad memiliki wahana realisasi yg sangat luas mulai dari jihad hati, jihad lisan, jihad pemikiran hingga jihad fisik. Realisasi semangat jihad harus sesuai dengan tantangan yg dihadapi kaum muslimin, baik individual maupun jamaah. Karena bila tidak ditakar secara proporsional maka akan melahirkan tindakan yg justru membawa mudharat, bukan mengikis dan menghilangkan kebathilan. Ketika menghadapi tantangan pemikiran maka jihad dilakukan dengan mengerahkan segenap kebenaran Islam (Al Quran dan Sunnah) untuk membendung pemikiran-pemikiran menyimpang. Saat kaum muslimin mengahadpi tekanan destruksi moral maka jihad pun dilakukan menurut proporsinya, yaitu dengan menegakkan syi’ar-syi’ar Islam yang telah diajarkan Rasullullah SAW. Begitu pula, bila tantangan yang dihadapi adalah tantangan militer maka kaum muslimin juga harus menghadapinya dengan kekuatan militer. Dengan demikian, semangat militansi dapat ditempatkan secara tepat menurut konteksnya dan sesuai dengan tuntutannya.
Jihad Ruhiyah
Hal pertama yg dilakukan di dalam jihad adalah jihad ruhiyyah. Kerena jihad ruhiyah adalah pangkal jihad dalam berbagai bentuk dan tingkatan. Ibnu Taimiyyah (Zaadul Ma’ad : 3/9) membagi jihad ruhiyyah ini menjadi empat jenjang.
Pertama, jihad ruhiyyah untuk mempelajari petunjuk dan agama Allah yang tanpanya kebahagiaan dunia dan akhirat tdk tercapai. Kedua, jihad ruhiyyah untuk mengamalkan ilmu yang telah didapatkan. Ketiga, jihad ruhiyyah untuk mendakwahkannya dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetauhinya. Bila tidak, maka ia termasuk orang yang menyembunyikan petunjuk Allah SWT, ilmunya tidak bermanfaat baginya dan tidak menyelamatkannya dari siksa Allah. Keempat, jihad ruhiyyah untuk sabar menghadapi beratnya dakwah kepada Allah dan gangguan makhluk.
Jihad Maddiyah
Jihad Fisik
Jihad maddiyah ‘materi’ adalah jihad dengan kuatan fisik dan ekonomi. Dalam kesempatan ini, penulis hanya membahas kondisi pra jihad fisik yaitu yang berkaitan dengan persiapan baik dari segi keahlian atau peralatan. Dalam hal ini Allah berfirman :
“Dan siapkanlah untuk mengahadapi mereka (musuh) kekuatan yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang tidak kamu ketahui, sedangkan Allah mengetahuinya.” (Al Anfal [8] : 60)
Mengenai makna kekuatan dalam ayat diatas, ada sebuah riwayat dari Uqbah bin Amir RA, ia berkata :
“Aku mendengar Rasullullah SAW bersabda di atas mimbar. “dan siapkanlah untuk menghadapimereka (musuh) kekuatan yang kamu sanggupi.” Ketauhilah sesungguhnya kekuatan itu adalah melempar.”
Melempar yang dimaksud adalah memanah dan melempar tombak. Secara kontekstual, alat ‘melempar’ pada saat itu adalah senapan, mortar, dan alat-alat perang modern lain. Kuda-kuda yang ditambat untuk berperang bisa dipahami dengan mempersiapkan berbagai jenis alat perang. Bila kekuatan yang dimaksud –berdasarkan penafsiran Nabi SAW- menitikberatkan keahlian perang, maka kuda-kuda yang ditambat untuk berperang cenderung menunjukkan kepada peralatan perang.
Ayat ini secara gamblang memerintahkan kaum muslimin untuk mengasah keahlian perang dan mempersiapkan alat perang guna menghadapi kemungkinan penghancuran orang-orang kafir terhadap kaum muslimin, sekaligus menteror musuh-musuh Islam secara mental. Inilah batasan terror yang dibolehkan Islam. Tanpa mempersiapkan kekuatan dan peralatan perang, sama saja dengn menjerumuskan diri ke arah kehancuran. Karena itu Allah berfirman :
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al baqarah [2] : 195).
Jihad Ekonomi
Jihad ekonomi adalah jihad untuk menguatkan ekonomi kaum muslimin dan mengentaskan mereka dari kemiskinan dan kefakiran dengan cara-cara yang telah digariskan oleh syariat Islam. Tujuan utamanya adalah agar kaum muslimin mampu memenuhi kebutuhan dasar dan membelanjakan harta di jalan Allah. Allah SWT beerfirman :
“Hai orang-orang yang berfirman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketauhilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Al Baqarah [2] : 267)
Kefakiran sangat membahayakan kaum muslimin akrena kefakiran mengakibatkan kelemahan baik lemah fisik, lemah pengetahuan, bahkan lemah iman. Lemah fisik diakibatkan kebutuhan gizi tidak terpenuhi dengan cukup. Lemah pengetahuan karena kesempatan belajar tidak terbuka dengan baik akibat kesulitan ekonomi. Nabi SAW bersabda :
“Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari orang mukmin yang lemah.” (riwayat Muslim)
Yang paling berbahaya dari kefakiran adalah lemahnya iman. Kefakiran bisa membawa seseorang kepada hasud terhadap orang-orang kaya, hasud dapat memakan kebaikan-kebaikan, melemahkan posisinya di hadapan mereka, dan membawanya kepada sikap tidak rela kepada qadha Allah SWT. Karena itu, nabi SAW memohon perlindungan kepada Allah SWT dari kefakiran.
Jihad Ilmiah
Perang sengit terjadi pula di bidang pemikiran dan ideologi. Sepanjang sejarah, begitu banyak Islam menghadapi tantangan ideologi dan pemikiran yang menyimpang. Ideologi dan pemikiran ini sangat riskan bagi orang yang awam akan manhaj Islami. Karena itu, di samping usaha-usaha meningkatkan pengetahuan dan memberantas kebodohan, tujuan jihad ilmiah yang tidak kalah pentingnya adalah membendung berbagai pemikiran dan ideologi yang tidak sejalan dengan manhaj Islami, agar tidak mencemari fitrah manusia, demi tegaknya hukum Allah di muka bumi. Karena itu, penegakan syariat Islam di Indonesia harus tetap kita jihadkan dengan segenap tenaga dan kemampuan. Allah SWT berfirman :
“Apakah hukum jahilliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (Al Maidah [5] : 50)
*) HR. Muslim di dalam kitab ‘Keamiran’, bab ‘Keutamaan melempar dan anjuran melempar, dan celaan terhadap orang yang tahu melempar kemudian melupakannya.’
Oleh KH. Dr. Muslih Abdul Karim, MA
Lets Talk About Hosting
3 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar